Siak, Gatra.com - Bupati Siak Alfedri meminta agar masyarakat Kabupaten Siak tidak ke Kota Pekanbaru selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota Provinsi Riau tersebut. Diketahui, Kota Pekanbaru mulai menerapkan PSBB Jumat (17/4) besok hingga 15 hari ke depan.
"Kalau tak penting kali, jangan ke Pekanbaru. Sebab, Pekanbaru sudah zona merah Covid-19. Karena itu diterapkan PSBB di sana," kata Alfedri kepada Gatra.com, Kamis (16/4).
Karena itu ia mengatakan, setiap warga Kabupaten Siak yang pulang dari Pekanbaru, langsung berstatus orang dalam pemantau (ODP) Covid-19.
"Kalau sudah ODP, harus ikut karantina mandiri atau isolasi diri di rumah selama 14 hari," kata dia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sendiri, belum menerapkan PSBB. Namun sudah memiliki wacana ke arah sana. Buktinya, proposal penerapan PSBB sudah disiapkan.
"Sudah kita pikirkan itu. Proposal penerapan PSBB saja sudah kita siapkan," kata Alfedri.
Tapi untuk dalam waktu dekat ini belum diterapkan. Sebab, Kabupaten Siak belum masuk kriteria penerapan PSBB atau belum zona merah.
"Saya juga sudah sampaikan ke Gubernur Riau saat Rakor melalui video conference pada Senin (13/4) bahwa Siak belum menerapkan PSBB dalam waktu dekat ini," kata Alfedri.
Kendati begitu, pihaknya sudah mempersiapkan beberapa hal seperti proposal, administrasi dan anggaran.
"Kita sudah bikin rinciannya sedetil mungki jika PSBB nantinya jadi diterapkan," kata dia.
Lebih jauh Alfedri mengatakan, pola penerapan PSBB juga sudah didesain sebaik mungkin. Ada dua pola yang akan diterapkan jika PSBB diberlakukan di daerah berjuluk 'Negeri Istana' tersebut.
"Kita bikin pola maksimal dan minimal. Pola maksimal misalnya penerapan PSBB dilakukan untuk daerah yang penduduknya padat. Seperti di Kecamatan Kandis, Minas dan Tualang. Kemudian pola minimal, daerah yang sudah ada PDP. Misal di Kecamatan Siak, Sungai Apit dan Kerinci Kanan," kata dia.