Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan dengan disetujuinya Makassar masuk dalam PSBB, maka diminta warga Makassar untuk tetap tenang sambil menunggu regulasi dan sosialisasi sesegera mungkin ke depannya.
“Hari ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, pertama-tama saya meminta masyarakat untuk tetap tenang, tentu kita akan melakukan sosialisasi dulu sebelum SK tersebut diterapkan,” kata Gubernur Nurdin di Makassar, Kamis (16/4).
Gubernur mengatakan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemda Kota Makassar yang akan menyiapkan regulasi, apa saya yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakuan PSBB nantinya.
“Saya juga telah meminta kepada Pj Walikota Makassar agar segera membuat Peraturan Walikota tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, selama masa penerapan PSBB tersebut agar efektif dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” katanya.
“Saya berharap kita semua dapat mematuhi apa yang akan menjadi aturan nantinya, agar kita dapat secara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19,” tambah Gubernur.
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb menyebut Pemkot Makassar memang telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak Selasa lalu (14/4).
Langkah ini dilakukan karena Pemkot Makassar menilai jumlah kasus Covid-19 sudah merata di wilayahnya. Dan, hanya satu kecamatan yang bersih dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Sudah ada 14 Kecamatan telah terpapar virus Covid-19," kata Iqbal.
Selain itu lanjut Iqbal, ada lima Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Alasan ini dianggap mendesak. Sebelum mengajukan ke pemerintah pusat, Pemkot Makassar sudah berbicara dengan Pemprov Sulsel tentang pemberlakuan PSBB itu.
Pihak Pemkot juga sudah membicarakannya dengan seluruh camat dan lurah, serta aparat kepolisian dan TNI.
“Kami telah siap menerapkan PSBB, termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan anggaran juga telah dikoordinsikan dengan Pemprov Sulsel,” Iqbal.