Denpasar, Gatra.com – Gelombang PHK di sejumlah daerah di Indonesia terus terjadi, akibat pandemi Covid-19. Sebagian perusahan ada yang merumahkan dan tetap memberikan sebagian gaji, namun tidak sedikit yang terpaksa melakukan PHK, karena ketidakmampuan perusahaan.
Di Provinsi Bali, Pemerintah setempat mencatat, ada 631 perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjannya, akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan dari jumlah perusahaan tersebut, ada 1.107 orang karyawan yang dirumahkan atau bahkan di PHK.
"Saat ini kita masih dalam pendataan untuk dilanjutkan ke pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan Pemprov," kata Ida Bagus Ngurah Arda, Jum’at (17/5).
Selanjutnya terkait dengan telah diresmikan program kartu prakerja oleh pemerintah pusat, Provinsi Bali bersama pemkab/pemkkot mendorong masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
Proses pendaftaran kartu prakerja sudah berjalan secara online, apabila masyarakat menemui kesulitan bisa meminta pendampingan ke Disnaker Pemprov Provinsi Bali atau kabupaten kota.
Dia berharap masyarakat yang menjadi korban PHK dan dirumahkan, untuk benar-benar memanfaatkan program kartu prakerja, karena akan sangat bermanfaat. Mulai dari mendapatkan bantuan, sampai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skil.
"Untuk di provinsi sudah membuka posko tersebut sejak 14 April 2020,"ujarnya.
Terkait berapa jumlah korban PHK yang sudah mendaftar kartu prakerja di Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci, karena pendaftaran dilakukan secara online dan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami juga sudah minta data itu tapi belum bisa dihubungi," tutupnya.
Piahknya menghimbau, perusahaan sebisa mungkin tidak melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Jikapun harus melakukan PHK, pihaknya meminta perusahaan memenuhi seluruh hak yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK atau dirumahkan.