Home Kebencanaan Di Banyumas, Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp50 ribu

Di Banyumas, Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp50 ribu

Banyumas, Gatra.com - Bupati Banyumas, Achmad Husein memimpin tim patroli pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga Banyumas. Operasi dilakukan di beberapa titik Kota Purwokerto seperti di Simpang Masjid Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman, Kamis (16/4).

Tim patroli gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan kepolian tersebut merazia pejalan kaki, tukang parkir, pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak mengenakan masker mulai Rabu (15/4). Pemantauan dilakukan dengan razia di beberapa ruas jalan protokol secara acak Tim tersebut juga menegur warga yang belum menggunakan masker dan diminta membuat surat pernyataan.

Menurut Bupati, kampanye mengenakan masker selama pandemi Covid-19 harus dilakukan. Sebab, hal ini merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularan virus corona.

"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan, karena tahap pertama 1 juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya, diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April," kata Bupati.

Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan. Namun untuk saat ini, kata dia, pelanggar hanya mendapatkan teguran dengan membuat pernyataan.

Adapun Pemkab Banyumas telah menyusun peraturan kewajiban memakai masker dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 dan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Perda tersebut juga mengatur Ketentuan Pidana pada Pasal 21 Poin 2 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 huruf a yang berbunyi, wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain untuk aktivitas sosial dan ekonomi. Melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50 ribu.

Bupati mengatakan, dari pantauan lapangan saat razia di wilayah Kota Purwokerto, 95 persen warga telah mengenakan masker.

“Dari 100 orang kira-kira sekitar 4-5 orang ada yang masih belum pakai masker. Tapi alhamdullillah itu 95 persen sudah pakai masker. Ini di dalam kota [Purwokerto] kan. Nanti tinggal masuk ke desa-desa," ujarnya.

268