Home Politik Ojol Diperhatikan, Pengemudi Angkutan Umum Tak Tersentuh

Ojol Diperhatikan, Pengemudi Angkutan Umum Tak Tersentuh

Semarang, Gatra.com - Masyarakat Tranformasi Indonesia (MTI) mengkritik sikap pemerintah yang berlebihan terhadap pengemudi ojok online (ojol) pada pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

Pengemudi ojol bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI pusat Djoko Setijowarno, mengatakan padahal ojol dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bukan termasuk angkutan umum.

“Kami minta pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum yang terkena dampak Covid-19,” katanya di Semarang, Kamis (16/4).

Sikap tidak adil itu, lanjut Djoko, antara lain kebijakan BUMN PT Pertamina yang memberikan cash back sebesar 50% untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi kepada pengemudi ojol.

Kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan, serta para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik lainnya.

Semua angkutan umum yang dilindungi UU tersebut, saat ini kondisinya terpuruk, bahkan untuk bus pariwisata sudah tidak beroperasi terkena dampak pandemi Virus Corona.

“Sekjen Organisaisi Angkutan Darat (Organda) Ateng Wahyudi pada suatu kesempatan menyatakan kondisi perusahaan angkutan umum saat ini air mata pun sudah kering. Kondisi ini harus mendapatkan perhatian khusus pemerintah,” ujar Djoko.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, pengemudi ojol masih mempunyai peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang karena Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan aplikator transportasi daring untuk pembelian sembako via daring

Sedangkan pengemudi angkutan umum lainnya tertutup peluang itu karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya.

Di samping itu, perusahaan transportasi daring dapat banyak sekali funding, beda halnya dengan perusahaan-perusahaan transportasi lainnya harus berupaya mandiri.

MTI, lanjut Djoko meminta agar ketidakadilan ini harus segera diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda.

“Pemerintah dan BUMN agar berlaku adil yakni tidak hanya pengemudi ojol yang mendapatkan cash back untuk pembelian BBM atau bentuk bantuan lainnya, tapi juga kepada seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya,” ujar Djoko yang juga dosan Universitas Katalik Soegiyapranata Semarang ini.

254