Surabaya, Gatra.com - Polisi semakin memperketat pembatasan pergerakan warga di sekitar zona merah Covid-19. Di Surabaya, polisi mulai memberlakukan isolasi terbatas berupa buka tutup akses keluar masuk di sembilan kawasan jalan. Antara lain, Jalan Kenjeran, Jalan Kembang Jepun, Jalan Gresik, Jalan Veteran, dan Jalan Raya Simokerto. Kemudian, zona merah lainnya adalah Jalan Raya Dupak, Jalan Indrapura, Jalan Jakarta, dan Sidotopo Wetan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar wilayah zona merah tersebut. Selain itu, akan ada juga petugas yang berpatroli lengkap dengan sejumlah alat perlindungan diri (APD).
"Sehingga masyarakat paham betul dan patuh terhadap anjuran pemerintah agar diam di rumah. Kami sudah koordinasi dengan polrestabes Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyiapkan makanan untuk warga di sana," kata Luki di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (16/4).
Luki menjelaskan, selain penyemprotan dan buka tutup akses masuk, juga akan ada pengaturan atau bahkan pengalihan arus lalu lintas. Upaya tersebut juga akan dilakukan di satu kawasan tambahan, yakni Jalan Pandegiling. Menurutnya, jalan tersebut merupakan kawasan dengan tingkat mobilitas dan kepadatan lalu lintas yang tinggi. Meski, Luki menyadari bahwa belum ada satupun warga Jalan Pandegiling yang tercatat positif mengidap Covid-19. "Sudah banyak masyarakat yang meminta izin untuk melakukan kegiatan ini (secara mandiri) dan kami sambut baik. Saat ini sudah banyak warga di 527 perumahan yang melakukan (pembatasan pergerakan dengan) pemagaran," kata Luki.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menampik jika isolasi terbatas tersebut dianggap sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, pembatasan pada PSBB akan lebih ketat daripada upaya-upaya tersebut.
Terutama, pada pembatasan pergerakan masyarakat dan sanksi apabila ada yang melanggar. Misalnya, semua warga wajib memakai masker jika keluar rumah. Dalam PSBB, hal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan. "Bedanya dengan PSBB, ada penguatan dari berbagai pembatasan. Misalnya pasar tertetnu ditutup, pasar kaitannya dengan logistik, buka pada jam tertentu. Sehingga interaksi masyarakat terbatas," kata Khofifah.
Selain itu, lanjutnya, PSBB dapat diterapkan jika ada breakdown atau aturan turunan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub itu nantinya akan menjadi pedoman penerapan PSBB secara efektif. "Jadi, substansi dari PSBB, sudah kami lakukan. Tapi di dalam keputusan PSBB, dan Pergubnya sudah keluar, akan ada penguatan, punishment dan penalty," ucapnya.