Jakarta, Gatra.com - Dua orang masyarakat melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri terkait surat yang ditekennya dan ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia.
"Ini kita lagi di SPKT Mabes Polri," kata M. Sholeh, pria yang sempat menjadi aktivis PRD di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (16/4).
Sholeh melaporkan Stafsus Presiden Jokowi dari kalangan milenial tersebut, bersama rekannya, Tomi Singgih. Senada dengan Sholeh, Tomi mengaku sedang melaporkan Andi Taufan Garuda Putra di Mabes Polri. "Ini sedang proses," katanya singkat melalui WhatsApp (WA).
Sholeh dan Tomi melaporkan Andi Taufan Garuda Putra atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat yang ditekennya yang ditujukan kepada para camat di Indonesia untuk diteruskan kepada para kepala desa (kades) di Tanah Air.
Dalam surat berkop resmi Sekretariat Kabinet RI, Andi Taufan Garuda Putra memperkenalkan diri sebagai Stafsus Presiden. Dia meminta para camat agar mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 yang dilakukan oleh PT Amartha Mikro Fintek miliknya.
"Hari ini kami melaporkan staf khusus presiden Andi Taufan Garuda Putra dengan dugaan penyalagunaan wewenang," kata Sholeh dan Tomi.
Keduanya melaporkan Andi Taufan Garuda Putra kepada Mabes Polri karena menilai permintaan maaf dan penarikan surat yang dilakukan oleh Andi belum cukup atau belum menyelesaikan masalah.
"Permintaan maaf saja tidak cukup, dan kita menguji kepolisian untuk serius memproses kasus ini. Jika ada warga yang menghina Presiden atau membuat berita bohong soal Covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan stafsus presiden?" ujar mereka.
Sebelumnya, terkait surat tersebut, Andi Taufan Garuda Putra telah menarik suratnya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan soal ini.
"Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," katanya.
Andi Taufan juga menyampaikan bahwa surat kepada para camat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ujarnya.
Menurutnya, dukungan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
"Saya akan terus bergerak membantu Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat," demikian surat Andi Taufan.
Terkait laporan ini, Gatra.com tengah meminta tanggapan dari Andi Taufan Garuda Putra. Hingga saat ini, dia belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan ke nomor telepon gawainya.