Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan nasib konsumen terutama terkait banyaknya pembatalan tiket dan paket perjalanan umrah akibat pandemi Covid-19. “Kami khawatirkan adanya gagal bayar terhadap jamaah dan konsumen travel, terkait kondisi ekonomi nasional, atau bahkan fraud,” kata Fikri dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI dengan pelaku pariwisata nasional secara virtual, pada Rabu (15/4).
Fikri mengutip data Asosiasi Agen Tur & Travel Indonesia (ASITA) yang mengungkap hingga pertengahan Maret 2020, terdapat 412 ribu jamaah umrah yang gagal berangkat. “Itu hasil survei kualitatif ASITA dari 1015 biro perjalanan wisata pemegang izin atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” ujarnya.
Politisi PKS ini menyoroti besaran biaya paket perjalanan yang sudah dikeluarkan konsumen rata-rata sebesar US$1.600 per orang. “Maka secara kalkulasi, ada US$659,2 juta uang jamaah atau konsumen yang mesti dikembalikan,” ucap Fikri.
Ia menambahkan, dalam kondisi yang tidak terduga seperti saat ini kerap terjadi pembatalan perjalanan secara massal yang tentu akan mengganggu stabilitas keuangan para pengusaha travel. “Di satu sisi, konsumen pun berpikir lebih baik dicancel ketimbang menunda umrah yang entah sampai kapan dibuka oleh otoritas Saudi karena wabah Covid-19,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan besaran uang paket umrah yang mesti dikembalikan agen travel besarannya sangat besar. “Dengan kurs dollar Rp15 ribu saja, angkanya fantastis bisa mencapai Rp9,88 triliun,” ucapnya.
Wakil rakyat asal Tegal, Jawa Tengah ini meminta upaya pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kebangkrutan dari agen perjalanan umrah tersebut. Ia menyayangkan jika ada agen travel yang memiliki rapor baik namun terkendala secara keuangan akibat hantaman wabah corona. “Kita harus belajar dari kasus seperti First Travel, Abu Tour, dan lain-lain yang gagal bayar atas pembatalan umrah sebelumnya,” tukas Fikri.
Masalah perlindungan jamaah umrah turut menjadi hal yang didiskusikan dalam RDPU Komisi X dengan pelaku wisata. Ia menyebut klausul permasalahan yang timbul terkait tiket pesawat dan lain-lain perlu didiskusikan bersama pemerintah untuk dicarikan solusi bersama.
Di dalam notulensi kesimpulan rapat yang disetujui pimpinan komisi turut diusulkan solusi terhadap dampak lanjutan sektor pariwisata dan pelakunya akibat pandemi Covid-19.
“Komisi X perlu membahas pemotongan anggaran di Kemenparekraf yang Rp1 triliun lebih oleh Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, terutama alokasinya harus tepat sasaran bagi para pelaku sektor wisata,” usulnya.