Timur Tengah Utara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghimbau tenaga yang kerja yang terkena PHK terkait dampak Covid -19 untuk melaporkan diri.
“Saya minta para tenaga kerja yang di PHK terkait dampak Corona ini melaporkan diri ke Dinas Nakertrans TTU. Instansi ini akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian PHK itu. Termasuk mencari solusi terkait hak–haknya ,” kata Bupati TTU, Raymundus Fernandez, Rabu (15/4).
Pendataan ini jelas Raymundus Fernandez, dilakukan agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis dapat melakukan fungsi kontrol terhadap perusahan maupun pemilik usah untuk memperhatikan dan memberikan hak kepada pekerjanya.
"Namun apabila tidak ada laporan pengaduan maka Pemerintah tidak bisa bertindak,” jelas Raymundus Fernandez.
Lebih lanjut Raymundus mengatakan pemerintah tentu tak mengharapkan adanya PHK terhadap pekerja di wilayah TTU, namun karena dampak pandemi Covid-19 ini, kalau ada perusahaan yang merumahakan atau melakukan PHK terhadap karyawannya hal tersebut dapat dimaklumi.
"Dampak dari Covid-19 inilah yang mengakibatkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan. Namun kami mencoba memfasilitasi agar hak mereka harus diberikan secara utuh. Jika ada perusahaan yang nakal akan, tidak memenuhi hak karyawan, kami berikan sanksi,” tandas Raymundus Fernandez.
Hak–hak karyawan atau pesangon terhadap karyawan yang di PHK, sudah diaturan dalam UU ketenagakerjaan. Terutama soal hak–hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan.“ Angka pasti pekerja yang di PHK belum bisa diketahui karena masih dalam proses pendataan di dinas terkait," tandasnya.