Home Ekonomi Pemkot Semarang Hapus Denda PBB dan Kasih Diskon

Pemkot Semarang Hapus Denda PBB dan Kasih Diskon

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan relaksasi kepada pelaku usaha dan  warga Kota Semarang di tengah pandemi Covid19 atau Virus Corona.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha dan masyarakat yakni keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB dan penghapusan denda bagi masyarakat.

"Setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan pada Bulan April, Mei, dan Juni 2020 dapat dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda," ujarnya, Rabu (15/4).

Selain itu, pihaknya juga memberikan diskon PBB sebesar 15% untuk pembayaran di bulan April 2020, 10% jika membayar di bulan Mei 2020, dan 5% pada pembayaran bulan Juni 2020.

"Khusus PBB Sekolah dan Rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25," sebutnya.

Menurut politisi PDIP ini, relaksasi tersebut penting dilakukan karena pandemi Covid19 juga berimbas pada ekonomi rakyat dan para pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

“Di tengah pandemi ini, kami mengupayakan adanya kebijakan - kebijakan yang meringankan rakyat dan pelaku usaha. Sebab, Covid19 juga berdampak pada ekonomi rakyara dan dunia usaha," tuturnya.

Ia menjelaskan, meskipun ada kelonggaran penundaan pajak, namun ia mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha baik hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk tetap melakukan pelaporan setiap bulannya. Sementara, untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.

"Untuk pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, meskipun bayarnya di Bulan Juli, dan tidak kena denda. Sementara, untuk PBB langsung dipotong secara otomatis di sistem Bapenda," jelasnya.

Di tengah pandemi Corona, Pemkot Semarang juga menyediakan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

"Tapi kalau wajib pajak ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri," tandasnya.

583