Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (15/4), menyampaikan, kelima saksinya, yakni Tan Darma, Joanne Christy Hidayat, Chusni Achmadi selaku kuasa direksi PT Bessindo Terang Jaya, Frederik selaku Direktur PT Ekuator Kapital Asia, dan Budi Purwanto.
Sedangkan 1 tersangka yang diperiksa penyidik pada hari ini yakni Joko Haryono Tirto (JHT). Pemeriksaan 5 orang saksi dan 1 tersangka ini merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan dari sebelumnya.
"Karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dan keterangan tersangka," katanya.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Haryono Tirto (JHT) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi yang menjadi perkara pokok, yakni terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama tersangka HH dan JHT, khususnya dalam berkas perkara dugaan TPPU dari perkara pokoknya (predicate crime)," katanya.
Menurut Hari, pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan atau tersangka dengan penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan, serta dengan mengenakan masker," ujarnya.