Siak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk semua jengjang pendidikan atau dari Paud hingga SMA/Sederajat.
Keputusan perpanjangan masa libur sekolah atau belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran Bupati Siak Nomor: 420/PDK/2020/220, untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati tadi, proses kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online diperpanjang hingga 23 April. Hanya saja, dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, yang pada dasarnya sekolah diliburkan, otomatis belajar di rumah hingga habis hari raya Idul Fitri.
"Sesuai dengan surat edaran, libur sekolah diperpanjang hingga 23 April. Tapi, karena 24-25 menyambut Puasa Ramadan yang pada dasarnya sekolah diliburkan full satu bulan, maka aktifitas belajar mengajar libur hingga 30 Mei," kata Lukman kepada Gatra.com, Rabu (15/4).
Untuk proses penerimaan peserta didik tahun 2020/2021 yang mestinya dilaksanakan bulan depan, Dinas Pendidikan akan menerbitkan surat edaran ke setiap sekolah di Kabupaten Siak.
"Mekanisme penerimaan peserta didik itu nanti kita atur. Yang terpenting saya meminta kepada seluruh orang tua mengontrol anaknya agar tidak keluar rumah. Stay at Home," pungkas Lukman.