Kudus, Gatra.com - Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Andiani Aridewi meminta masyarakat agar disiplin mematuhi anjuran pemerintah, setelah adanya pasien dalam pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi Covid-19 yang terpapar di dalam wilayah.
Ia menilai, physical/social distancing perlu diimplementasikan seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk memutus mata rantai sebaran virus corona. Termasuk memakai masker sesuai imbauan pemerintah pusat.
“Sekali lagi hindari kerumunan massa, jika terpaksa dan urgen ya jaga jarak 1 hingga 2 meter dengan orang lain,” pintanya, Rabu (15/4).
Saat ini Pemkab Kudus telah berupaya dengan menyediakan fasilitas karantina bagi pemudik. Di antaranya di Rusunawa Bakalan Krapyak, Balai Diklat Sonyawarih Menawan dan Graha Muria Colo.
“Di tempat tersebut pemudik dikarantina dan dilakukan pemeriksaan rutin oleh tim kesehatan untuk memantau kesehatan masing-masing pemudik,” jelasnya.
Dikatakannya, terdapat sebanyak 39 orang yang menjalani perawatan di Rusunawa Bakalan Krapyak. Sementara di Balai Diklat Sonyawarih Menawan tercatat 12 orang pemudik menjalani masa inkubasi selama 14 hari.
“Di Kudus terdapat 80 PDP dengan rincian 27 orang masih dirawat, dua pasien dirujuk, 15 pasien meninggal dunia dan 36 PDP diperbolehkan pulang. Sedangkan kasus confirm positif Covid-19 sejumlah delapan pasien dengan rincian empat orang dirawat, dua meninggal dunia dan dua dinyatakan sembuh,” bebernya.