Mataram, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB) mengingatkan, untuk berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Covid-19. Terlebih pemerintah memberikan keleluasaan untuk menganggarkan dana guna penanganan pandemi Coronavirus.
Kepala Seksi Penerangan dan Humas (Penkum) Kejati NTB, Dedy Irawan mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) mengisyaratkan hukuman mati bagi koruptor yang menilep anggaran Covid-19.
UU 31/1999 Jo UU 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi menyebut setiap orang yang secara sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan dengan pemberatan berupa ancaman pidana mati.
“Kepada semua lapisan masyarakat, disarankan agar mengawasi tiap alokasi anggaran. Kalau ada yang menemukan ada penyimpangan segera lapor saja ke penegak hukum termasuk ke Kejari masing-masing kabupaten/kota,’’ kata Dedy di Mataram, Rabu (15/4).
Dikatakan Dedy, setiap proses penganggaran diperlukan pengawalan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka praktis dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekanjutnya untuk penanganan diserahkan ke Pidsus.
“Dalam penanganan seperti itu, pihak Kejaksaan juga harus tetap harus berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat di pemerintah daerah," tandasnya.