Home Ekonomi Efektivitas Dana Stimulus Tergantung Juknis

Efektivitas Dana Stimulus Tergantung Juknis

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Kebijakan Fiskal Center For Indonesian Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan, ada beberapa tantangan utama efektivitas dana stimulus terkait validasi data, mekanisme penyaluran, dan pengawasan dana pascapemerintah pusat menerbitkan Perppu, PP, Keppres, dan Perpres perubahan APBN terkait stimulus ekonomi dalam menghadapi Covid-19.

Dwinda bependapat, kunci pelaksanaan dana stimulus ini efektif dan tepat sasaran adalah adanya seperangkat aturan main atau petujuk teknis atau pelaksanaan yang disusun rinci dan detail agar tidak terjadi moral hazard dan keterpaduan pusat-daerah-desa atau lurah bahkan sampai ke level terkecil, yakni RW/RT. 

"Kita patut syukuri karena beberapa program seperti PKH dan kartu sembako merupakan program yang sudah berjalan selama ini, sehingga secara mekanisme penyaluran sudah baik dan data sudah rapi," Kata Dwinda kepada Gatra.com, Selasa (14/4).

Menurutnya, kejadian pandemi ini harus dimafaatkan sebaik-baiknya oleh pusat dan daerah untuk memutakhirkan data. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, sehingga ada masyarakat yang membutuhkan tapi tidak terdata. Ia berharap, data yang tidak ter-cover atau masuk pusat bisa menggunakan dana daerah.

"Sumber data juga tidak boleh tunggal namun harus kombinasi, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos sebagai data dasar, pendataan langsung, pendaftaran mandiri oleh pelaku usaha informal dan dari dunia bisnis, seperti Gojek dan Grab, provider, perbankan, dan sebagainya, yang sudah memiliki basis data," kata Dwinda.

Kemudian, Dwinda juga berpandangan bahwa pemerintah perlu menyiapkan opsi mekanisme penyaluran bantuan berdasarkan karateristik daerah dan masyarakat penerima. Menurutnya, penyaluran dana sebaiknya dilakukan secara digital atau tranfer nontunai, tetapi tetap memperhatikan infrastruktur yang ada di daerah tersebut.

"Jika bisa, tentu ini akan meminimalisir penyalahgunaan dana oleh oknum tertentu. Namun untuk daerah yang belum memadai, mekanisme penyaluran dana secara konvensional tentu lebih cocok," ujarnya.

Terakhir, Dwinda juga berpendapat bahwa menjadi hal penting untuk pemerintah, yakni membuat sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah terjadinya fraud, penyalahgunaan, dan salah kelola dana stimulus.

Mengambil contoh dari negara Amerika, lanjut Dwinda, di sana telah dibentuk komite pengawas stimulus untuk memastikan transparasi dan akuntabilitas dana stimulus tersebut. 

"Kita berharap hal yang sama, lembaga pengawasan saling bekerja sama dan terjalinnya komunikasi yang baik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Kejaksaan," ujarnya.

Adapun langkah awal yang telah dilakukan lembaga penegak hukum, di antaranya, KPK sudah melakukan antisipisasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.

263