Malaka, Gatra.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghapus retribusi untuk para pedagang pasar selama masa pandemi virus corona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan setelah rapat bersama dengan instansi terkait dan tim pengendalian lintas sektor Covid-19 untuk terkait dampak ekonomi di balik pandemi Covid-19.
“Kami sudah rapat dan putuskan. Retribusi harian untuk para pedagang pasar di Kabupaten Malaka akan dihapus, ditiadakan selama pandemi Covid -19. Mulai berlaku hari 15 April 2020,” kata Bupati Malaka, Stef Bria Seran, Rabu (15/4).
Lebih lanjut, Bupati Stef menegaskan, bencana sebesar apapun, keselamatan dan kehidupan rakyat adalah hal utama yang wajib diperjuangkan pemerintah.
“Rakyat di atas segalanya. Demi kemanusiaan selama pandemi Covid -19 ini semua pedagang dibebaskan dari retribusi atau pajak apapun ,” jelas Stef Bria Seran.
Selain membebaskan semua pajak, retribusi, Bupati Stef Bria Seran juga menyebutkan Pemkab Malaka telah membatasi jam operasional pasar, Toko, Kios dan lainnya. Untuk pasar rakyat, dibuka jam 08.00 Wita dan ditutup jam 11.00 Wita.
“Sementara Toko, Kios dan usaha lainnya, buka jam 8 pagi dan harus tutup jam 4 sore, demi menghindari kerumunan banyak orang. Pemilik toko juga wajib menyediakan tempat cuci tangan yang steril dan dalam pelayanannya wajib memakai masker. Begitu pun pembeli atau pengunjungnya wajib memakai masker,” kata Stef Bria Seran.
Jika masih ada pedagang, pelaku usaha yang nakal, ujar Stef Bria Seran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, seperti mencabut izin usahanya
Untuk pasar rakyat, walau tidak ditutup, Bupati Stef Bria Seran minta agar para pelaku pasar baik pembeli dan penjual mematuhi aturan, protokol Covid-19 dengan menjaga jarak dan kebersihan.