Jakarta, Gatra.com - Demi melakukan penyesuaian penyelenggaraan pendidikan ditengah wabah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dijelaskan Nadiem, penyesuaian perubahan dana BOS reguler adalah bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan catatan harus memenuhi kriteria.
"Yaitu sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Mendikbud Nadiem dalam telekonferensi Perihal Dana BOS, Rabu (15/04).
Nadiem juga menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian dengan juga merubah penggunaan presentasi pembayaran honor paling banyak 50 persen, menjadi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sementara
"Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku. Ini demi memberi fleksibilitas pada sekolah," Kata Nadiem.
Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.