Banyumas, Gatra.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengatakan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
"Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar sudah kita laksanakan, sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka. Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang (Kecamatan Pekuncen), satunya Kedungwringin (Patikraja)," kata Whisnu kepada wartawan di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4).
Kapolresta menerangkan, dari tiga orang yang menjadi tersangka, satu orang berinisial K (57) asal Kedungwringin Patikraja diduga sebagai provokator. Dia ditengarai mengajak masyarakat menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien terinfeksi virus Corona.
Sedangkan tersangka lain berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang melakukan bersama-sama menghalang-halangi dengan melakukan pelemparan kepada petugas yang akan memakamkan jenazah pasien terinfeksi virus korona.
"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang bisa dikatakan sebagai tokoh masyarakat, karena mereka bisa menggerakkan berarti dianggap tokoh," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
Berry mengatakan, tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun insiden penolakan jenazah pasien positif corona di Banyumas terjadi usai proses pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3) malam. Pembongkaran makam dipimpin oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, Rabu (1/4) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.