Bandung, Gatra.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah melayangkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/4).
KBB merupakan satu dari lima daerah di Bandung Raya yang direncanakan PSBB oleh Pemprov Jabar setelah Bodebek.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Gugus Tugas COVID-19 KBB, Maman Sulaeman mengatakan Pemda Bandung Barat telah melayangkan surat permohonan PSBB pada Rabu (15/4) siang.
Menurutnya, sesuai kesepakatan hasil rapat teleconference dengan Gubernur Jabar, permohonan PSBB mesti dikirim hari ini.
"Surat permohonan PSBB KBB sudah dikirim hari ini, sesuai kesepakatan teleconference kemarin," kata Maman kepada Gatra.
Maman memastikan, sejumlah persyaratan PSBB, seperti kajian epidemiologi dan kajian ekonomi telah dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.
"Konsep dan kajian epidemiologi sudah kita lengkapi. Kajian kesiapan APBD pun sudah kita sertakan," paparnya.
Maman menjelaskan PSBB di KBB diprediksi bakal seperti model yang diterapkan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, yaitu model PSBB parsial. Artinya, PSBB maksimal hanya berlaku bagi kecamatan yang masuk zona merah.
Menurut Maman, di Bandung Barat ada enam kecamatan yang masuk zona merah dan diusulkan PSBB, yaitu Ngamprah, Parongpong, Lembang, Padalarang, Batujajar, dan Cisarua.
"Keinginan pak bupati ada 6 kecamatan. Nanti di break down ke tingkat desa untuk di rapid tes saat PSBB sudah ditetapkan," tambahnya.
Maman menargetkan, satu persen warga dari 6 kecamatan tersebut dilakukan tes rapid. Pemda KBB saat ini tengah menyiapkan kebutuhan alat tes rapid.
"Kalau di Korea itu hanya 0,6 persen warga yang tes. Di KBB bupati ingin sampai 1 persen warga di tes rapid," ujarnya.