
Jakarta, Gatra.com - Pakar dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan bahwa masker kain maksimal digunakan selama 4 jam.
"Masker kain bagi orang yang sehat maksimal dipakai 3 sampai 4 jam, setelah itu harus diganti," kata Wiku dalam acara sosialisasi pedoman standar alat pelindung diri (APD) dan jenis-jenis tes Covid-19 di Indonesia melalui siaran streaming akun YouTube milik BNPB, Rabu (15/4).
Dalam sosialisasi ini,? Wiku juga mempraktikkan cara melepas masker kain penutup hidung dan mulut yang tepat. Caranya, lepas pengait masker di telinga kanan menggunakan tangan kanan, kemudian melepas pengait masker di telinga kiri menggunakan tangan kiri.
Setelah dilepas, memasukkan masker bekas diguakan tersebut ke dalam kantong plastik untuk kemudian dapat dicuci dan dipakai kembali. Setelah itu, cuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
Bagi orang-orang yang berada di luar rumah, Wiku mengajak agar masyarakat saling mengingatkan pentingnya penggunaan masker, baik bagi orang yang sehat, maupun yang kurang sehat atau memiliki gejala Covid-19.
"Kita memakai masker untuk melindungi orang lain. Siapa tahu kita terinfeksi Covid-19 tapi tidak memiliki gejala. Jadi pakai masker supaya orang lain tidak tertular," katanya.
Wiku mengimbau seluruh masyarakat agar mengajak orang yang belum memakai masker untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah. Jika memungkinkan, bisa memberikan masker bersih atau yang belum dipakai kepada yang belum menggunakan masker.
Masker sempat menjadi barang langka di pasaran setelah pemerintah mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama. Meski saat ini masker telah dapat kembali diperoleh secara relatif mudah, namun Wiku mengatakan, benda itu dapat dibuat sendiri di rumah masing-masing.
Syarat minimal masker kain yang direkomendasikan Wiku adalah berbahan katun, menggunakan tiga lapis kain, kemudian disesuaikan dengan bentuk wajah. "Yang penting adalah menutup dagu, mulut, sampai pipi," ujarnya dalam keterangan pers.