Home Hukum Polisi Amankan 39 Kg Sabu di Perumahan Elit Jambi

Polisi Amankan 39 Kg Sabu di Perumahan Elit Jambi

Jambi, Gatra.com - Bahaya Corona Virus tidak menyurutkan pelaku kejahatan menjual barang haram narkoba. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap tempat penyimpanan ini di sebuah perumahan elit Citra Raya City di kawasan Muaro Jambi.

Disana, petugas mengamankan sebanyak 39 kilogram barang haram jenis sabu yang telah siap diedarkan di wilayah itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu di Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17. "Didapatkan seorang wanita dengan nama Naharani (19)," kata Eka, Selasa (14/4).

Pengerebekan setelah polisi mendapatkan informasi adanya tempat penyimpanan sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Eka, narkoba berasal dari Pekan Baru Provinsi Riau. Seorang wanita mengaku hanya sebagai kurir. "Barang tersebut diduga dari Pekan Baru," katanya.

Eka bilang bahwa 39 kilogram narkotika jenis sabu tersebut, sudah dipaketkan dengan berat masing-masing berat 1 Kg. Sebagian di simpan dalam bagian bak mobil yang dimodifikasi pelaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.

"Kita juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 atm BCA, BRI dan BNI. Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

978