Semarang, Gatra.com - Pendatang yang hendak masuk ke Kota Semarang diwajibkan untuk melaporkan diri melalui sebuah program aplikasi digital bernama
SIDATANG atau Sistem Pendataan Pendatang. Kejujuran dan kesadaran pendatang untuk melapor diuji melalui aplikasi ini.
Aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem pelaporan diri sendiri melalui pemindaian barcode yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang guna memudahkan pihak kepolisian atau Pemkot Semarang untuk melakukan pemantauan kepada orang dari luar kota.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, nantinya barcode akan tersedia pada sejumlah gerbang masuk ke kota lumpia, seperti di Bandara Udara Jenderal Achmad Yani dan Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.
"Dalam masa pandemi Covid19 kami mewajibkan seluruh pendatang yang masuk ke Kota Semarang untuk melaporkan diri dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat," tegasnya, Selasa (14/4).
Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyambut baik adanya program aplikasi ini. Menurutnya, program seperti ini lah yang akan membantu pihaknya untuk mendapatkan data para pemudik dengan cepat, tepat dan terintegrasi.
"Saya mengapresiasi program aplikasi yang diinisiasi oleh Bapak Kapolrestabes Semarang. Ini merupakan sebuah terobosan dalam mendata setiap pemudik ke Kota Semarang dengan cara yang mudah dan cepat," pujinya.
Ia juga menegaskan, setiap pendatang atau pemudik yang datang ke Kota Semarang akan berstatus sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).
"Langsung jadi ODP dan wajib dikarantina selama 14 hari," sebutnya.
Selain barcode, Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan formulir pendataan bagi pendatang yang bisa diisi di perjalanan.
"Kalau sudah sampai di Kota Semarang formulir tersebut bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga," tandasnya.