Jambi, Gatra.com - Menjadi salah satu napi yang mendapatkan pembebasan melalui asimilasi, tidak lantas membuat Hamsari (20) warga Kelurahan Telanaipura memafaatkan kebebasannya itu untuk bertaubat. Ia justru, kembali melakukan aksi pencurian. Alhasil pemuda ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hamsari ditangkap warga saat ketahuan mencuri karpet atau ambal milik warga simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (13/4).
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi, Ipda Hengki Lesmana membenarkan adanya penangkapan Hamsari .
"Pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi," kata Ipda Hengki kepada Gatra.com, selasa (14/4).
Ipda Hengki menjelaskan tim Reskrim Polsek Telanaipura mendapatkan info dari warga bahwa telah mengamankan seorang pria karena kedapatan hendak mencuri.
"Jadi pelaku memasuki rumah warga dengan cara melompat pagar. Tersangka mencoba melakukan aksi pencurian seorang diri pada pukul 05.00 WIB namun aksinya ketahuan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui baru saja dikeluarkan dari Lapas kelas II A Jambi pada 2 April yang lalu. Dan kini pelaku ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolsek Telanaipura.