Indragiri Hulu Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan siap untuk mengembalikan sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto menyebutkan pengembalian dana NPHD itu merujuk hasil rapat dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu yang dihadiri KPU, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) yang telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Untuk penanganan dan antisipasi virus corona, kita Bawaslu siap untuk mengembalikan dana itu," kata Dedi kepada Gatra.com, Selasa (14/4).
Menurut dia pengembalian sisa dana hibah ini merupakan salah satu konsekuensi dari persoalan yang dihadapi bangsa saat ini. "Untuk urusan kemanusiaan dan kemaslahatan orang banyak, saya rasa itu tidak ada masalah," ungkapnya.
Hanya saja menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu mekanisme pengembalian dana tersebut. "Teknisnya kita masih menunggu hasil penghitungan dari sekretariat khususnya bagian keuangan. Jika sudah clear kita akan kembalikan untuk penanganan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Inhu menghibahkan dana sebesar Rp10 miliar untuk perhelatan Pilkada di kabupaten tersebut.
Hanya saja, meski NPHD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu sudah disepakati Rp10 miliar, belum diteken lantaran Ketua Bawaslu Inhu sedang berada di luar kota. "Tinggal teken saja, enggak ada masalah," ujar Hendrizal