Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) kembali menyuntikkan likuiditas ke perbankan sekitar Rp117,8 triliun. Injeksi likuiditas itu dilakukan dengan meningkatkan pelonggaran moneter, melalui instrumen kuantitas atau Quantitative Easing (QE).
Instrumen tersebut antara lain, dengan ekspansi operasi moneter, melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan satu tahun.
Instrumen selanjutnya adalah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah sebesar 200 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional. Sedangkan untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah (UUS) sebesar 50 bps.
"Mulai berlaku 1 mei 2020. Penurunan GWM ini akan menambah likuiditas di perbankan, sekitar Rp102 triliun," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Selasa (14/4).
Instrumen terakhir, ialah dengan tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Baik untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah, dengan lama waktu satu tahun.
"Mulai berlaku 1 Mei 2020. Ketentuan ini akan menambah likuiditas di perbankan sekitar Rp15,8 triliun," imbuh Perry.
Sementara itu, sebelumnya BI juga telah melakukan QE untuk mematikan kecakupan likuiditas di perbankan, sekitar Rp300 triliun.