Purbalingga, Gatra.com – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi meminta semua desa di wilayahnya menyiapkan tempat karantina khusus untuk pemudik. Permintaan itu disampaikan Tiwi dalam rapat virtual atau daring antara bupati dengan seluruh camat dan kepala desa di Purbalingga.
Tiwi mengatakan, tempat karantina merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk mencegah mewabahnya Covid-19 di daerah. Karantina pemudik dilakukan untuk memastikan kesehatan para perantau.
“Desa kami harap untuk menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik, yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,” kata Tiwi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4)
Dia menjelaskan, tempat karantina tersebut digunakan untuk menampung pemudik selama 14 hari. Para pemudik atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) mesti dikarantina agar virus yang kemungkinan terbawa tidak terlanjur meluas di rumah keluarganya yang ada di kampung.
Bupati juga memberitahukan bahwa gelang identitas bagi pemudik, untuk tidak distigma negatif. “Juga jangan ada stigma negatif ke perawat yang menangani Covid-19,” ujarnya.
Dia juga berharap agar para kepala desa dan lurah memantau dengan intensif pemudik khususnya dari kota besar zona merah atau episentrum sebaran Covid-19 melalui Gugus Tugas Covid-19 di desanya.
Tiwi mengaskan, dana desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Antara lain untuk pembentukan posko gugus tugas, belanja disinfektan, dan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Nilai indeks JPS nantinya akan disamakan sehingga tidak ada konflik dibawah. Sampai saat ini baru 150 desa yang sudah mengajukan pertanyaan pencairan dana desa. BUMDES juga bisa turut diberdayakan guna ikut mendukung pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika kebijakan pemerintah pusat terkait dengan JPS. Meski begitu, bupati berpesan agar semua keluarga terdampak harus terdata dengan baik dan benar.
Seperti yang diketahui, saat ini, 14 April 2020 siang ada enam pasien positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 38 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan negatif dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Jumlah PDP yang dirawat masih 34 orang di Rumah Sakit,” katanya.
Terkait dengan status wabah Covid-19 ini, Kabupaten Purbalingga sudah menetapkan status bencana non alam dari Siaga Darurat ke Tanggap Darurat Covid-19. Oleh karenanya biaya perawatan pasien ditanggung pemerintah.