Jambi,Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak di izinkan melakukan mudik karena telah dikeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden yang menegaskan larangan mudik bagi ASN. Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan telah mengeluarkan instruksi terkait larangan mudik bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi.
"Kami tegaskan kepada ASN dan non ASN untuk tidak diperbolehkan mudik. Bagi yang melanggar akan kami siapkan sanksinya," kata Sy Fasha kepada Gatra.com, Selasa (14/4).
Wali Kota Jambi menjelaskan sanksi yang diberikan bisa saja berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 10 persen.
"Sanksi bagi yang melanggar bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai 10 persen," ucapnya.