Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional setelah mempertimbangkan serangkaian hal. Jokowi juga meminta sinergi antar kementerian dan lembaga untuk mengakhiri pandemi tersebut. Setiap kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Ketentuan itu mulai berlaku pada 13 April 2020.
Pengamat kebijakan publik Wibisono mengatakan secara esensi pemerintah sudah tepat menerbitkan Keppres tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional. Hanya saja menurutnya Keppres itu terlambat dikeluarkan, seharusnya keputusan tersebut dibuat jauh hari sebelum PSBB diterapkan, sehingga regulasi penanganan wabah corona sudah “clear” di awal.
“Selanjutnya dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Kenapa Keppres ini harus menunggu korban berjatuhan baru ditetapkan sebagai bencana nasional?,” ujar Wibi dalam keterangan kepada Gatra.com, Selasa (14/4).
Selain itu pertimbangan dikeluarkan Keppres yakni meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global sejak Februari lalu.
Salinan Keppres itu berbunyi “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID l9 sebagai Bencana Nasional”.
Dalam Keppres juga disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat COVID-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.
Selain itu juga diatur juga bahwa penanggulangan bencana nasional akibat COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Saya berharap Keppres ini menjadi dasar hukum penanggulangan dan pencegahan Pandemi COVID-19 secara nasional dan efektif, sehingga semua daerah bisa melaksanakan aturan terintegrasi dengan pemerintah pusat dan tidak jalan sendiri sendiri,” pungkasnya.