Jakarta, Gatra.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja dikebut di tengah wabah Covid-19. Siang ini (14/04), Badan Legislasi DPR akan mengadakan Rapat Kerja dengan 11 menteri yang dilakukan secara terbatas. Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, agenda rapat kerja yaitu mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU Cipta Kerja.
Supratman mengatakan rapat akan dilakukan secara fisik dan virtual untuk mengantisipasi penularan Covid-19. “Ada 11 menteri (diundang) tapi sebagian besar ikut virtual. Saya belum tahu yang akan hadir fisik siapa saja,” ujarnya kepada GATRA.
Adapun anggota Baleg yang hadir secara fisik, kata Supratman, sekitar 3 sampai 4 orang dari 75 anggota Baleg.”Dibatasi. Hampir semua juga virtual. Anggota Baleg lain ikut virtual,” ujarnya.
Rapat Kerja ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus antara Pimpinan DPR RI dengan Fraksi-Fraksi di DPR RI, 1 April lalu. Setelah Raker Baleg dan Pemerintah, tahapan selanjutnya adalah Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) untuk RUU Cipta Kerja.
Kemudian, Panja akan melakukan uji publik untuk menampung aspirasi publik. Setelah itu, Baleg akan menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke sembilan fraksi di DPR agar menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sebelumnya, berbagai pihak meminta agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19. Salah satunya dari kalangan buruh. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Setikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) Roy Jinto, mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19. "Kami mendesak pemerintah dan DPR fokus menangani wabah Covid-19," ujar Roy.