Home Ekonomi Pemprov Jatim Buka Layanan Pendampingan Kartu Pra Kerja

Pemprov Jatim Buka Layanan Pendampingan Kartu Pra Kerja

Surabaya, Gatra.com - Program Kartu Pra Kerja resmi diluncurkan bagi pegawai korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyatakan akan membantu para korban PHK berupa pendampingan pendaftaran program tersebut.

Pendampingan yang disediakan Pemprov Jatim dapat diakses di 56 titik layanan terpadu satu atap (LTSA). Siapa saja yang memenuhi syarat, dapat mengakses layanan itu, termasuk pekerja migran indonesia (PMI).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa mengatakan, sudah ada 182 orang meminta didampingi mendaftar Kartu Pra Kerja. Sebanyak 89 diantarannya, telah mencoba mengakses layanan tersebut melalui dua call center yang juga tersedia.

"Info dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, hari ini ada 182 pendaftar yang minta didampingi di LTSA. Ini baru tahap pertama dari kemungkinan sekitar 5 juta Kartu Pra Kerja," kata Khofifah di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (13/4).

Dengan dibukanya 56 titik layanan pendampingan tersebut, beberapa pihak mengkhawatirkan tentang adanya kerumunan orang yang mencoba mendapatkan pendampingan. Khofifah menampik kekhawatiran itu.

Khofifah menjelaskan, layanan pendampingan tersebut tidak akan memacing kerumunan dan tetap menjaga protokol physical distancing. Alasannya, tidak mungkin semua pengakses memohon layanan dengan datang langsung ke kantor layanan.

Khofifah memastikan ruangan yang dipakai untuk melayani para pemohon pendampingan Kartu Pra Kerja cukup luas dan tidak akan mempublikasikan lokasi kantornya. Selain itu, dirinya menilai bahwa sebagian korban PHK mungkin juga akan mencoba mengakses layanan pendampingan tersebut secara online.

"Kalau misalnya mereka (petugas LPTSA) memberi (pendampingan) langsung juga dengan tanda-tanda yang sudah akan disiapkan. Supaya tidak terjadi kerumunan massa," jelas Khofifah.

Senada, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyebut, untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja itu sendiri, dapat diakses via online. Alamat situsnya: www.prakerja.go.id.

Sehingga, lanjutnya, 56 LTSA tersebut berfungsi sebagai posko bantuan bagi para pegawai korban PHK yang mengalami kendala teknis saat mengakses situs tersebut. Ada petugas dari pemrov, pemkab, dan pemkot yang siaga dalam membantu pengakses yang mengalami kendala teknis.

"Kalau dilihat angka yang berkunjung tadi (182 orang pengakses), juga masih managable. Jadi, (pendirian 56 LTSA) itu bukan mengundang orang, ayo daftar di sini, bukan. Siapapun yang bisa mengakses website-nya, tidak akan datang," kata Emil.

Untuk itu, lanjut Emil, pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada sejumlah unit bantuan atau pendampingan program tersebut di lingkup kabupaten dan kota. Unit bantuan itu juga memprioritaskan para korban PHK yang sudah melapor dan terdata oleh Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

372