Home Ekonomi Pemkot Jambi bebaskan 4 sektor pajak Selama 2 Bulan

Pemkot Jambi bebaskan 4 sektor pajak Selama 2 Bulan

Jambi, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil kebijakan di sektor fiskal selama masa penanganan Covid-19. Sebelumnya Pemkot Jambi telah mengeluarkam kebijakan dengan menggratiskan pembayaran PDAM bagi masyarakat. 
 
Kali ini Pemkot Jambi melakukan pembebasan kewajiban empat jenis pajak dari pelaku usaha. Jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. 
 
Selain itu Pemkot juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga tanggal 31 Desember, diakhir tahun mendatang.
 
"Ketentuan pembebasan empat jenis pajak tersebut dihitung selama dua bulan, yakni terhitung mulai tanggal 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang," kata Walikota Jambi Sy Fasha saat jumpa pers di Command Center Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Senin (13/4). 
 
Walikota menjelaskan pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat Covid-19. 
 
"Okupansi hotel sangat sepi, menurun hingga puluhan persen, sementara pihak hotel juga harus menggaji karyawan dan membayar listrik, serta PDAM. Maka kebijakan tersebut kita ambil," ujarnya. 
 
Menurut Fasha atas kebijakan ini Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih, yang bersumber dari sektor pajak daerah. Namun menurut dirinya, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah, nasional bahkan dunia, seluruhnya mengalami pelemahan.
 
"Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak," jelasnya. 
 
Fasha menambahkan ia juga berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawannya.
 
"Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,"ucapnya. 
339