Kupang, Gatra.Com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Kupang membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Kelurahan. Sasarannya agar masyarakat dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami telah membentuk tim gugus tugas, Satgas Covid -19 di setiap kelurahan. Tim ini akan menjadi garda terdepan untuk membantu mencegah penyebaran virus Corona, Covid -19 ini. Mereka akan berperan aktif turut membantu memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19,” kata Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore, saaat rakor bersama tim gugus tugas di Kupang, Senin (13/4).
Kepada tim gugus tugas ini, Jefry menginstruksikan para camat dan lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk membantu pencegahan Covid-19.
Selain itu, Jefry menginstruksikan untuk melibatkan para kader PKK dan Karang Taruna di wilayah masing-masing guna menyusun struktur tim satgas Covid-19 dengan melibatkan kelompok pemuda, LSM, ormas, dan relawan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
“Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19. Jika memungkinkan, menggunakan platform seperti WhatsApp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi,” kata Jefry.
Pada kesempoatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, memaparkan peran tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan. Perannya antara lain:
a). Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing.
b). Memfasilitasi dan mendorong para ketua RT-RW, kader kesehatan, dan lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
c). Mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
d). mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian, seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi.
e). Melaporkan kepada wali Kota Kupang melalui gugus tugas terkait hal-hal yang dipandang perlu yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.