Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi atau wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 yang merupakan bencana nonalam sebagai bencana nasional.
Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) ?Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
"Menyatakan, bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid)-19 sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin (13/4), menyampaikan poin pertama Keppres tersebut.
Keppres tentang bencana nonalam pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional tersebut, setidaknya ada 4 poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dalam Keppres ini, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.
Kemudian isi poin ketiga adalah perintah kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Adapun poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.