Home Milenial Gubernur Bali Lantik 782 PNS lewat Teleconference

Gubernur Bali Lantik 782 PNS lewat Teleconference

Denpasar, Gatra.com - Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemmprov) Bali melalui teleconference di Ruang Rapat Jana Kertih Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali,Kota Denpasar, Senin, (12/4).

Pelaksanaan kegiatan tersebut, menurut Koster mengacu pada Surat Edaran BKN No. 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji PNS atau Sumpah,Janji Jabatan melalui media Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona. Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 39 PP Nomor 11 2017, disebutkan bahwa, Calon PNS sebelum diangkat sebagai PNS wajib diambil sumpah atau janji.

“Karena memang sudah waktunya untuk dilantik. Karena situasi yang tidak memungkinkan dilakukan secara online,”katanya.

Sebanyak 766 orang peserta pelantikan berasal dari CPNS formasi 2018 yang terdiri dari 296 orang tenaga kesehatan dan 470 orang tenaga kependidikan. Selain itu Pengambilan Sumpah atau Janji diikuti juga oleh 6 orang lulusan IPDN dan 10 orang PNS lain yang belum diambil sumpah atau janjinya sehingga total sebanyak 782 orang peserta.

Sedangkan peserta lainnya terhubung melalui aplikasi video conference di 80 titik yang tersebar di seluruh Bali. Adapun setiap titik sudah ditentukan maksimal 15 orang peserta. Seluruh peserta pengambilan sumpah/janji PNS ini juga diharuskan menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain (physical distancing).

Dia berharap, para PNS baru ini bisa bekerja dengan serius, tertib, disiplin, penuh tanggung jawab meningkatkan profesionalismenya dan menjalankan tugas dengan baik.

“Saya mengucapkan selamat kepada para pegawai negeri sipil yang baru dan juga yang naik pangkat, satu prestasi yang harus diapresiasi,” ucapnya.

Dalam waktu dan kesempatan yang sama Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra mengatakan, CPNS yang sudah waktunya harus dilantik maka harus segera dilantik.

“Tentu ini tidak bisa ditunda karena kalau lebih dari dua tahun tidak dilantik maka kita menyalahi peraturan perundang-undangan,”sampainya.

Walaupun dalam suasana penanggulangan Covid-19, proses pelantikannya bisa dilakukan dengan mengikuti protokol yang sudah ditetapkan BKN.

“Pelantikannya simbolis dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing kemudian PNS yang lain di tempat masing-masing mengikuti pelantikan secara online. Tadi kita melihat sama-sama di layar mereka mengikuti di masing-masing tempat secara tertib,” tutupnya.

136