Lembata, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata mengeluarkan kebijakan membebaskan retribusi pasar rakyat bagi masyarakat. Keputusan pembebasan ini terkait dampak pandemi Covid-19.
“Para pedagang pasar kami bebaskan dari retribusi harian. Surat edarannnya telah kami keluarkan dimana pembebasan retribusi ini mulai April sampai Juni 2020,” kata Bupati Lembata Yentji Sunur, Senin (13/4).
Selain pembebesan retribusi, para pedagang yang mengalami penurunan penjualan akibat dampak Covid-19 ini sedang diinventarisir. Ini sebagai rujukan agar Pemkab bisa mengatur untuk menyalurkan bantuan.
“Kami juga akan memberikan bantuan kepada para pedagang yang omset penjualannya menurun karena dampak Covid-19 ini. Saat ini para diinventarisir para Camat, Kepala Desa dan Lurah sementara menginventarisir jenis usaha para pedagang pasar itu,” jelas Yentji Sunur.
Pihaknya juga mengikuti arahan Menteri Desa dan Menteri Keuangan, tentang jaring pengamanan sosial. Saat ini Dinas PMD dan para Camat sementara merancang alokasi dana Desa untuk jaring sosial itu. Sehingga begitu edarannnya keluar langsung dieksekusi.
“Untuk jaring pengaman sosial ditingkat desa, 10 sampai 15 persen dari Dana Desa bisa dipakai. Ini karena sudah ada arahan Menteri Desa dan Menteri Keuangan. Karena itu kami lagi juga menunggu edaran dan secepatnya dilakukan sosialisasi ke kepala desa,” kata Yenttji Sunur.
Terkait Coivid-19, di mana NTT sudah masuk zona merah, Yentji Sunur menyebutkan Pemkab Lembata sudah menutup semua akses masuk Pelabuhan di Lembata.
“Kami sudah tutup semua pelabuhan. Termasuk penutupan penyebrangan dari jalur Larantuka ke Lembata PP yang berakhir 20 April 2020, telah diperpanjang lagi sampai 60 hari ke depan. Perpanjangan penutupan jalur penyebrangan Larantuka ini sesuai sutrat dari Kadis Perhubungan NTT. Bahwa semua kapal armada laut dilarang angkut penumpang. Kecuali angkut logistik, seperti sembako,” tandas Yentji Sunur.