Jambi,Gatra.com - Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 terkait panduan Ibadah Ramadan 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu panduan yang dikeluarkan Kemenag yaitu terkait dengan kegiatan salat tarawih yang dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad menjelaskan keputusan atau kebijakan yang telah diambil ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan penularan Virus Corona.
"Jadi karena di kondisi sekarang kita tidak tahu siapa yang terpapar," kata Muhammad kepada Gatra.com, Senin (13/4).
Menurut Muhammad, selain mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat tarawih berjamaah di Masjid, surat edaran tersebut juga berisi agar masyarakat melakukan ibadah seperti tadarus dan Nuzulul Quran di rumah. Serta tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak.
"Terkait untuk salat Idulfitri, masih menunggu Fatwa MUI dan berharap sebelum Idul Fitri pandemi ini telah selesai," ujarnya.
Muhammad menambahkan, saat ini Kemenag Provinsi Jambi telah menyebarluaskan informasi ini dan berharap kepada masyarakat untuk bisa sama-sama mematuhinya.
"Kanwil punya akses sampai ke pelosok-pelosok dan surat edaran ini sudah disampaikan ke Kemenag nanti akan disampaikan ke semua aparatur Kementerian Agama," ucapnya.