Sarolangun, Gatra.com - Sebanyak 51 orang pekerja di Kabupaten Sarolangun, Jambi Dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini merupakan sebagian dampak pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) setempat, perusahaan yang merumahkan puluhan pekerjanya tersebut adalah PT Balsa Mandala Persada (PT BMP) perusahaan pembuatan pensil yang beralamat di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
"Ya, 51 pekerja yang dirumahkan itu dari PT BMP, itu data yang baru kami terima. Kalau dari perusahaan yang lain belum ada yang lapor," kata Kepala Disnakertarans Sarolangun, Solahuddin Nopri ketika dikonfirmasi Gatra.com Senin (13/4).
Nopri mengatakan, perusahaan tersebut merumahkan pekerjanya karena memang mau tutup dan tidak akan beroperasi lagi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
"Perusahaannya tutup tidak jalan lagi, maka karyawannya dirumahkan," ujar Nopri.
Nopri menjelaskan, dari apa yang dilakukan pihak perusahaan tersebut mereka menganjurkan untuk membayar pesangon bagi pekerja yang dirumahkan itu.
Karena menurut Nopri, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya hingga saat ini, pihak perusahaan tidak membayar pesangon pekerja yang dirumahkan.
"Kita hanya sebatas anjuran agar dibayar pesangon. Jika tidak, maka Pengadilan Hubungan Induatrial (PHI) lah yang memutuskan dibayar atau tidak dibayar," pungkas Nopri.