Indragiri Hulu Gatra.com - Terhitung hingga saat ini, Rutan Kelas II B Rengat, sudah membebaskan 102 narapidana (Napi) dengan cara memberikan asimilasi terintegrasi.
Warga binaan itu bebas dari hukuman dalam rangka pemutusan penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Totalnya 102 yang kita berikan asimilasi, lalu untuk CB ada 4 orang dan PB sebanyak 2 orang," kata kepala Rutan Rengat, Fauzy Harahap, Senin (13/4).
Fauzi menyebutkan, pembebasan masal yang dimulai sejak 1 April lalu itu berpedoman pada surat keputusan Menkumham RI nomor 10 dan Kemenhumham nomor M.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di antara sesama Napi dan tidak bertentangan dengan PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dan pemasyarakatan.
Ia berharap, napi yang dapat bebas assimilasi integrasi harus mengikuti imbauan pemerintah tentang protap pemutusan penularan Corona.
"Jangan nanti setelah dibebaskan justru mereka malah terpapar Covid-19, ini yang kita tidak menginginkan," pesan Harahap.
Hingga saat ini Rutan Rengat sendiri masih tengah mengupayakan 25 warga binaanya agar dapat bebas asimilasi dan sudah diajukan ke Kemenkumham mengingat setengah masa pidana 25 napi tersebut jatuh pada April ini.
"Setelah masa setengah masa pidana jatuh, dan jika tidak ada halangan maka kita akan berikan bebas asimilasi kembali ," tuturnya.
Meski demikian, para narapidana tadi tetap akan diawasi oleh balai lapas Pekanbaru untuk pengawasan dan pembimbingan.
Setelah ratusan Napi bebas assimilasi integrasi, kata Fauzy, jumlah Napi dan tahanan di 27 kamar Rutan Rengat saat ini mencapai 503 jiwa.
Hingga saat ini Pemkab setempat mendata 59 Orang dalam pantauan (ODP), dengan 0 Pasien dalam pengawasan (PDP), dan 0 terkonfirmasi positif corona.