Home Kebencanaan Cegah Corona Pemprov NTT Larang Kapal Angkut Penumpang

Cegah Corona Pemprov NTT Larang Kapal Angkut Penumpang

Kupang, Gatra.com - Untuk mencegah penyebaran Covid -19, Pemerintah Nusa Tenggara Timur menginstruksikan semua armada laut, baik Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, kapal Pelni, Printis, kapal barang dan lainnya untuk tidak angkut penumpang.

“Kami telah keluarkan perintah untuk semua kapal baik ASDP, Pelni, kapal barang dan lainnya yang beroperasi di NTT tidak boleh angkut penumpang. Petugas kami akan siaga mengawasi baik di pelabuhan keberangkatan maupun kedatangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada Gatra.com melalui sambungan telepon, Senin (13/4)

Dikatakan, larangan semua armada laut untuk memuat penumpang ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya.

“Jadi kami tindaklanjuti Surat menteri Perhubungan. Isi surat menteri itu jelas, melarang semua kapal muat penumpang. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19. Karena arus pergerakan manusia itu tidak tertutup kemungkinan virus juga ikut bergerak, menyebrang,” jelas Isyak Nuka.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, lanjut Isyak, tetap mengizinkan KMP Feri dan kapal lainnya untuk beroperasi. Namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistik seperti sembako, bahan bangunan atau logistik peralatan medis Covid -19.

"Kami tidak mengizinkan kapal angkutan laut untuk memuat penumpang. Namun jika berlayar untuk distribusi bahan logistik makanan dan keperluan lainnya, tetap kami iizinkan,” ujar Isyak.

Isyak mengingatkan semua angkutan, armada laut mematuhi kebijakan ini. 

“Kami sudah ingatkan jangan coba-coba melawan. Kapal-kapal tersebut hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek," tegasnya.

Larangan untuk semua armada, angkutan laut ini akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang. 

“Larangan untuk armada laut angkut penumpang ini hanya sampai 31 April 2020 mendatang. Tentunya tergantung situasi saat itu. Kalau wabah ini belum reda, tentu dapat diperpanjang waktunya,” katanya.

225

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR