Batam, Gatra.com - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), patungan alokasikan anggaran untuk percepatan penanganan penyebaran VirusCorona (Covid-19) di Kepulauan itu. Dari hasil rapat kordinasi antar Kepala Bappeda se-Kepri, terkumpul anggaran sebesar Rp705,5 miliar untuk mendukung Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Naharuddin mengatakan, langkah itu diambil sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 dan Inmendagri No 1 Tahun 2020. Anggaran itu, dialokasikan untuk penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (social safety net) pandemi ini.
“Ini kita lakukan, dalam menetapkan prioritas penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Perencanaan penyusunan Program oleh Bappeda se-Kepri terus dilakukan, untuk menyiapkan alokasi perencanaan. Berbekal rekomendasi itu, TAPD akan melaporkan kepada Gubernur Kepri,” katanya, Senin (13/4) di Batam.
Nahar merinci, Pemprov Kepri sendiri mengalikasikan anggaran sebesar Rp167,5 miliar. Dana itu akan digunakan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp60,9 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp52 miliar dan untuk pengamanan jaringan sosial sebesar Rp54,6 miliar.
Sedangkan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga masing-masing mengalokasikan anggaran sebesar Rp65,4 dan Rp36 miliar. Untuk Kabupaten Anambas mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar, dan Kabupaten Natuna hanya mengalokasikan dana Rp.16,8 miliar untuk penanganan Virus Corona di daerahnya.
“Pemkot Batam yang terbesar mengalokasikan dana sebanyak Rp315 miliar untuk penanganan Covid-19, sebagian besar untuk pengamanan jaringan sosial Rp216 miliar dan belanja tidak terduga yang menelan Rp37 miliar. Kota Tanjungpinang mengalokasikan dana sebesar Rp31,4 miliar, sementara Kabupaten Karimun alokasikan Rp20,4 miliar,” terangnya.
Nahar menilai, pandemi Covid-19 ini merupakan salah satu kondisi force major yang mengancam keselamatan masyarakat banyak, sehingga perlu direspons dengan cepat oleh seluruh stakeholder. Oleh karena dianggap mendesak, maka Pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD Tahun 2020.
“Langkah itu dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD Tahun 2020 dan Revisi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, lantaran telah dikeluarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020,” tuturnya.