Jakarta, Gatra.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta para anggota DPR bergerak cepat mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini penting untuk mengatasi hal yang mendesak misalnya dengan mencegah terjadinya aksi kerusuhan yang membakar Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu, Kemarin (11/4).
“Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan, malah akan membuat kerusuhan semakin melebar. Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan (pengurang hukum), munculah peristiwa di lapas Tuminting," katanya, di Jakarta, Minggu (12/4).
Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan, bisa mencegah semakin mewabahnya Covid-19. Karena saat ini sudah ada sejumlah napi yang terjangkit wabah virus corona. Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah mematikan itu.
“Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengatasi hal-hal yang mendesak seperti wabah Corona, tapi yang lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui," katanya.
Dikatakan juga penting dikedepankan bahwa paradigma Lembaga Pemasyarakatan dilihat sebagai Lembaga Pembinaan, bukan Lembaga Penyiksaan terhadap para Warga Binaan dan implikasinya kepada keluarganya.
“Ini penting dipikirkan, mengingat secara kemanusiaan, mereka para warga binaan punya keluarga juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya,” ujarnya.
Trubus mengatakan saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik. Patut diapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga carry over Undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan Dim baru.
"Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," katanya.
Trubus juga mengapresiasi langkah Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi mewabahnya Covid 19 di Lapas. Saat ini Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai Lembaga Pembinaan, di mana hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.
"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.