Home Kesehatan Menkes Setujui Penerapan PSBB Untuk Pekanbaru

Menkes Setujui Penerapan PSBB Untuk Pekanbaru

Pekanbaru, Gatra.comMenteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) untuk kota Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau. Keputusan Menteri Kesehatan itu tertuang dalam Kepmenkes RI Nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020. Keputusan ini ditandatangani pada Minggu 12 April 2020.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan Pemkot Pekanbaru mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan sejak 8 April. "Usulan PSBB itu dilatari tiga hal. Pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan. Kedua, penyebaran sudah meliputi seluruh wilayah," katanya di Pekanbaru, Senin (13/4).

Usulan tersebut juga untuk mencegah penyebaran kasus tranmisi lokal. Saat usulan PSBB diajukan (10/4), jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru sebanyak 5 kasus, dengan rincian, 3 orang pasien diketahui pernah melakukan perjalanan ke luar negeri/daerah zona merah, disebut Generasi kesatu (G-1).

Sedangkan 2  pasien diketahui pernah bertemu di Pekanbaru dengan orang yang datang dari zona merah, disebut Generasi kedua (G-2).

Perlu diketahui, hingga Minggu (12/4) jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Pekanbaru mencapai 2872 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 96 pasien, dengan 6 pasien dinyatakan meninggal dan 45 pasien sehat serta 45 pasien sedang dirawat. 

Adapun kasus positif COVID-19 sebanyak 9 kasus, dengan 1 orang meninggal, 1 pasien sembuh dan 7 pasien dalam perawatan.

166