Pekanbaru, Gatra.com - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) untuk kota Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau. Keputusan Menteri Kesehatan itu tertuang dalam Kepmenkes RI Nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020. Keputusan ini ditandatangani pada Minggu 12 April 2020.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan Pemkot Pekanbaru mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan sejak 8 April. "Usulan PSBB itu dilatari tiga hal. Pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan. Kedua, penyebaran sudah meliputi seluruh wilayah," katanya di Pekanbaru, Senin (13/4).
Usulan tersebut juga untuk mencegah penyebaran kasus tranmisi lokal. Saat usulan PSBB diajukan (10/4), jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru sebanyak 5 kasus, dengan rincian, 3 orang pasien diketahui pernah melakukan perjalanan ke luar negeri/daerah zona merah, disebut Generasi kesatu (G-1).
Sedangkan 2 pasien diketahui pernah bertemu di Pekanbaru dengan orang yang datang dari zona merah, disebut Generasi kedua (G-2).
Perlu diketahui, hingga Minggu (12/4) jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Pekanbaru mencapai 2872 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 96 pasien, dengan 6 pasien dinyatakan meninggal dan 45 pasien sehat serta 45 pasien sedang dirawat.
Adapun kasus positif COVID-19 sebanyak 9 kasus, dengan 1 orang meninggal, 1 pasien sembuh dan 7 pasien dalam perawatan.