Home Hukum Lapas Manado dalam Tahap Pemulihan Pascakericuhan

Lapas Manado dalam Tahap Pemulihan Pascakericuhan

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado telah kondusif dan tengah dalam perbaikan pasca-aksi narapidana yang berakhir ricuh dan pembakaran serta pengrusakan fasilitas lapas tersebut.

"Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri," kata Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Minggu (12/4).

Adapun beberapa fasitas lapas yang tengah dalam perbaikan akibat dibakar dan dirusak yakni hunian narapidana yaitu Blok D, Blok E, dan Blok F yang diperuntukkan untuk masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), dan narapidana narkoba, poliklinik, kantin, dan bengkel kerja.

Sedangkan Blok Hunian A, B, dan C, gedung perkantoran, dapur juga ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik, perlengakapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman.

"Saat ini tim kami dari Ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan, paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujarnya.

Karena sebagian blok hunian terbakar, maka sebanyak 137 orang narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas lain di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Rinciannya, sejumlah 32 orang dipindahkan ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano, dan 30 orang ke Lapas Amurang.

Asap kebakaran Lapas Manado membumbung ke angkasa. (Dok. Ditjen PAS/Wan)

"Sedangkan 41 orang ditempatkan di Polda Sulawesi Utara. Saat ini jumlah hunian Lapas Manado yang tertinggal adalah 295 orang, dari jumlah sebelumnya yang sebanyak 433 orang," katanya.

Menurut Nugroho, sejumlah 295 orang tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan. Mereka dikembalikan ke Blok A, B, dan C. Adapun pemicu kericuhan masih didalami, termasuk apakah layanan belum maksimal atau faktor lainnya.

Faktor lain yang sedang didalami tesebut di antaranya apakah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas , Rutan, dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui Asimlasi dan Integrasi berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Namun untuk mengetahui kepastian penyebab terjadinya kerusuhan, Ditjenpas telah berkerja sama dengan Kanwil Sulawesi Utara, beserta kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas," kata Nugroho dalam keterangan pers.

Kebakaran Lapas Manado. (Dok. Ditjen PAS/Wan)

Ia pun mengungkapkan bahwa untuk penanganan kerusuhan Lapas Manado, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban, yang akan melakukan langkah-langkah cepat, tepat, dan strategis dalam mengatasi dan menangani dampak kerusuhan di Lapas Manado.

"Sejak tadi pagi Tim Tanggap Darurat Ditjenpas sudah mulai bekerja , kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera beroperasi seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujarnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran, serta semua pihak yang telah membantu menanggulangi kerusuhan Lapas Manado.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto, saat meninjau langsung situasi Lapas, menyatakan, para narapidana inisiator terjadinya kerusuhan telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara untuk selanjutnya akan diproses pemindahan ke Nusakambangan.

"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba. Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," kata Tejo.

165