Jakarta, Gatra.com - Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan konsumen, Agus Pambagio, menilai Pasal 11 Ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 soal ketentuan angkutan orang atau penumpang menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor, sangat menyesatkan.
Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4), menyampaikan, pasal tersebut sangat menyesatkan karena memicu persoalan di lapangan serta membingungkan masyarakat dan penegak hukum di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta.
"Saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," kata Agus.
Ia menjelaskan, Pasal 11 Ayat (1) huruf d Permehub Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan sepeda motor pribadi untuk mengangkut penumpang. Pasal tersebut yakni dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ....".
Sementera di Pasal 11 Ayat (1) huruf c: Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Di lain sisi, lanjut Agus, Permenhub ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (10) huruf a, yakni penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.
"Permenhub No. 18 Tahun 2020 juga jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan melanggar PP No. 21 Tahun 2020," ujarnya.
Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.