Kupang, Gatra.com - Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu melarang warganya ke Kupang. Larang ini menyusul dua orang yang sebelum berstatus ODP menjadi pasien PDP setelah dilakukan rapid test. Secara tegas meminta warga Rote Ndao untuk tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kota Kupang.
“Saya minta Bapa Mama untuk tidak melakukan perjalanan dari Rote Ndao ke Kupang maupun sebaliknya. Itu adalah wujud kasih sayang kita kepada keluarga dan kerabat yang hendak kita kunjungi,” kata Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu (12/4).
Lebih lanjut Paulina Haning Bulu menegaskan laranggan keluar dari dan ke Kupang sudah dipikirkan secara matang bersama stafnya. Karena secara geografis Kabupaten Rote Ndao sangat dekat dengan Kota Kupang.
“Oleh karena itu kami larang warga Rote Ndao keluar ke Kupang maupun sebaliknya. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid -19. Karena kalau melakukan perjalanan keluar maka besar kemungkinan virus corona ikut melakukan perjalanan. Akibatnya orang orang yang dijumpai bisa terjangkit covid-19,” jelas Paulina Haning Bulu.
Larangan keluar ke Kupang dan sebaliknya ini tegas Bupati Paulina karena dua warga Rote Ndao yang sebelumnya menjadi ODP telah menjadi pasien dalam pemantauan ( PDP ).
“Di Rote Ndao ada 32 orang yang berstatus ODP. Setelah menjalani karantina selama 14 hari tim gugus melakukan rapid tes. Hasilnya dari 32 orang itu dua diantaranya positif menjadi PDP. Sekarang keduanya sementara ditangani tim medis dari gugus Covid -19 , “ kata Paulina Haning Bulu.
Dikatakannya untuk menekan resiko penyebaran Coronavirus, dua orang yang berstatus PDP tersebut akan diisolasi pada fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh Pemkab Rote Ndao.
“Dua orang itu diisolasi dan dilakukan pemeriksaan lanjutan itu adalah polymerase chain reaction (PCR). Selain itu gugus tugas juga telah mengkarantina semua keluarga dan kerabat serumah dua ODP itu sehingga kondisi kesehatan bisa dipantau secara teratur oleh tenaga kesehatan,” tandas Paulina.