Home Kebencanaan Permenhub Transportasi Cegah Covid-19 Atur 3 Hal

Permenhub Transportasi Cegah Covid-19 Atur 3 Hal

Jakarta, Gatra.com – Meteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19. Permenhub ini secara garis besar mengatur 3 hal.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Sabtu (11/4), menyampaikan, permenhub tersebut ditetapkan pada Jumat (9/4). Ketiga garis besar permenhub ini yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Menurut Adita, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang atau kendaraan umum dan pribadi serta transportasi barang atau logistik serta hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut, dan udara.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," katanya.

Adita dalam keterangan pers lebih jauh menyampaikan, ?salah satu aturan yang ada dalam Permenhub ini tentang pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, yang disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," katanya.

Kemudian, lanjut Adita melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

341