Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai provokator penolakan jenazah perawat positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang hari Kamis (9/4) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan saat ini tiga orang pria tersebut sedang menjalani pemeriksaaan di Mapolda Jateng.
"Kami telah mengamakan 3 orang yang kita duga sebagai provokator, sehingga warga menolak penguburan jenazah perawat positif Corona di lingkungannya," kata dia, Sabtu (11/4).
Ia menyebutkan, selain 3 orang tersebut, pihaknya juga memeriska 7 saksi untuk dimintai keterangannya.
"7 orang saksi juga diperiksa dalam kasus ini," sebutnya.
Ia juga memastikan, dalam pengurusan jenazah positif Corona, pemerintah telah menerapkan protokol keamanan yang sangat ketat. Sehingga, kekhawatiran warga terkait penyebaran Virus Corona dari jenazah tidak perlu terjadi.
"Kami memahami masyarakat dihantui ketakukan akan penyebaran Virus Corona, tapi pemerintah tidak akan lalai atau bertindak ceroboh, dan setiap penguburan jenazah Covid19 pasti ada SOP," tegasnya.
Menurutnya, jika terjadi penolakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan penjara. Tapi jika menyebakan luka berat maka hukuman menjadi 12 tahun penjara, dan jika menyenbabkan kematian maka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.