Pasangkayu, Gatra.com – Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, dinyatakan positif Corona atau Covid – 19, setelah tujuh hari dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfo Pers), sekaligus juru bicara tim Gugus Tugas menentang Covid -19 Pasangkayu, Suri Fitriah, membenarkan hal tersebut.
Suri mengatakan, PDP yang berinisial AMI (43) sebagai hasil Swab Tesnya dari Makassar telah keluar hari ini, Sabtu, 11 April 2020 dan itu adalah Positif. Pasien dirujuk pada tanggal 4 April 2020 ke Mamuju.
"Sudah diumumkan sementara pihak Rumah Sakit regional Sulbar di Mamuju," kata Suri, Sabtu (11/40.
Suri menyebut adanya pihak keluarga pasien bersama tiga orang, dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu sedang juga sedang melakukan pelacakan, untuk mencari tahu dengan siapa saja kontak PDP yang dinyatakan positif tersebut.
"Terkait penanganan Covid di Pasangkayu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker jika keluar, tetap mengikuti protokol sehat sesuai arahan pemerintah. Sebisa mungkin tetap aman untuk tidak keluar dari rumah," imbuhnya.
Sebelumnya PDP tersebut pada tanggal 14 Maret 2020, bertemu dengan lima orang yang juga tamunya dalam perjalanan dari Makassar – Palu, Sulawesi Tengah, untuk menghadiri pernikahan selama 3 hari di sana.
Dari perjalan mereka, kelima orang tersebut sempat menginap di desa Ako, kemudian mereka makan malam bersama. Selama 10 hari mereka pun bepisah dengan si pasien PDP. Pada 25 Maret, PDP mulai merasakan demam dan lemas serta nafsu makan berkurang. Pada 4 April, PDP tersebut masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu dan hari ini dinyatakan positif terinfeksi Corona.