Jambi,Gatra.com - Corona virus disease (Covid-19) telah diterapkan sebagai pandemi global dunia oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengantisipasi pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Walikota Jambi, Syarif Fasha melalui instruksi Walikota dengan memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan usaha kepariwisataan selama 57 hari.
"Ini mulai terhitung dari tanggal 7 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Walikota Jambi Sy Fasha kepada Gatra.com, Jumat (10/4).
Walikota menjelaskan hal ini berlaku untuk seluruh pengelola kegiatan usaha kepariwisataan seperti Hotel, klub malam, diskotik, karaoke keluarga, karaoke exsecutiv, cafe atau bar, griya pijat, bioskop, bola sodok, tempat permainan anak-anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan manual atau mekanik untuk orang dewasa, warnet serta tempat fitnes dan senam.
"Selanjutnya juga meminta penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda event atau kegiatannya. Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," ucapnya.