Home Kebencanaan Arus Mudik, di Rest Area Tak Boleh Lebih dari 30 Menit

Arus Mudik, di Rest Area Tak Boleh Lebih dari 30 Menit

Slawi, Gatra.com - Pemerintah pusat dipastikan tidak melarang mudik Lebaran 2020. Pengelola jalan tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah menerapkan sejumlah kebijakan di rest area saat arus mudik nanti untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Cabang Operasional PT Pejagan-Pemalang Tol Road Ian Dwinanto mengatakan, rest area di ruas tol Pejagan-Pemalang sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sejumlah kebijakan sudah diterapkan di rest area kami satu bulan ini dan harapannya akan diteruskan sampai arus mudik dan balik Lebaran nanti. Kebetulan rest area pertama di wilayah Jateng yang dilintasi pemudik dari Jakarta ada di tol Pejagan-Pemalang," kata Ian, Kamis (9/4) sore.

Baca jugaMuhammadiyah: Mudik Saat Wabah Covid-19 Banyak Mudaratnya

Ian menjelaskan, sejumlah kebijakan yang diterapkan itu antara lain one way gate system di seluruh rest area tipe B. Sehingga kendaraan yang akan masuk dan keluar rest area bisa terkontrol. Kebijakan lain yakni pengurangan 50 persen kapasitas parkir di rest area.

Ian mencontohkan, di rest area tipe B yakni di KM 252, 275 dan 294 dari kapasitas total 60 kendaraan saat ini sudah dibatasi maksimal hanya 30 kendaraan yang boleh masuk. Kendaraan lain yang akan masuk diarahkan ke rest area lain.

"Parkir kita kurangi 50 persen. Biasanya berjejer, sekarang satu isi satu kosong untuk mencegah kerumunan. Kita juga berikan arahan terkait social distancing mulai dari tempat duduk kita atur ada jarak, bahkan sampai ke musala nanti kita berlakukan," ucapnya.

Ian melanjutkan, kebijakan lainnya yakni imbauan kepada pengguna jalan tol agar tidak berada di rest area lebih dari 30 menit. Pengguna jalan yang berada di rest area lebih dari 30 menit akan diminta untuk segera meninggalkan rest area untuk mencegah risiko penularan virus corona.

"Ketentuan maksimal 30 menit di rest area itu sifatnya himbauan, peringatan keras. Paling tidak dengan dibatasinya jumlah yang masuk rest area kita akan tahu, kelihatan mana yang sudah lama, mana yang baru masuk," ujarnya.

Meski demikian yang menjadi kendala dalam pembatasan itu menurut Ian adalah jika ada kendaraan umum yang tidak mematuhi imbauan pemerintah soal social distanting dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengangkut penumpang.

"Yang tidak bisa kontrol kalau ada kendaraan umum yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah. Misalnya bus bawa penumpang full, itu kalau ke rest area itu kan tidak bisa kita tolak. Itu kendalanya," ucapnya.

384